Bisnis.com, JAKARTA—Perubahan status hub internasional di Pelabuhan Tanjung Priok yang hanya sementara membuat pelaku usaha meminta pemerintah untuk fokus dalam percepatan pembangunan Pelabuhan Kuala Tanjung.
Ketua Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) Aulia Febrial Fatwa menilai, perubahan status hub internasional Pelabuhan Kuala Tanjung ke Pelabuhan Tanjung Priok yang bersifat sementara memang tidak ada masalah dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 901/2016 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) Tahun 2016. Menurutnya, RIPN bisa direvisi setiap lima tahun sekali.
“Pelabuhan itu sudah dimulai sejak tiga tahun lalu, seharusnya bisa lebih cepat penyelesaiannya, supaya hub internasional ini bisa kembali ke acuan awal yaitu Sistem Logistik Nasional, hub di Kuala Tanjung dan di Bitung,” ujar Aulia kepada Bisnis, Kamis (26/1/2017).
Menurutnya, pemerintah harus memikirkan masalah kedaulatan nasional, pertahanan dan keamanan, bukan semata permasalahan bisnis. Lagipula, menurut Aulia, Pelabuhan Tanjung Priok tidak bisa masuk dalam kriteria hub internasional karena banyak persyaratan yang tidak memenuhi.
Pelabuhan Tanjung Priok berada di kawasan perairan dalam Republik Indonesia. Kondisi tersebut bertentangan dengan aturan hub internasional. Bahwasanya lokasi tersebut berdekatan dengan jalur perairan internasional.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20170126/98/623210/pelaku-usaha-dorong-percepatan-pembangunan-pelabuhan-kuala-tanjung
Salam,
Divisi Informasi