Liputan6.com, Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau pengusaha truk untuk menunda pengiriman barang yang berbarengan dengan arus balik Lebaran 2017. Ini demi menghindari kepadatan jalan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang yang menggunakan truk akan berakhir pada 29 Juni atau H+3 Lebaran.
Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo mengatakan, hal itu bersifat imbauan. Namun, pihaknya tak bisa melarang terlebih untuk memenuhi komitmen seperti ekspor.
“Kita juga mengimbau asosiasi truk, kalau bisa ditunda perjalanannya ya Senin, tapi sifatnya imbauan sesuai urgensinya. Tapi kalau ada barang urgent memenuhi komitmen untuk pengiriman ekspor ya harus didorong. Kita nggak bisa menghambat ekonomi juga,” kata dia seperti dikutip Kamis (29/6/2017).
Jika sesuai ketentuan, maka kendaraan angkutan barang akan kembali beroperasi pada 30 Juni mendatang. Namun, pihaknya sulit untuk menambah waktu penghentian operasi truk karena mempertimbangkan berbagai aspek.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi