Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Perhubungan akan mempertimbangkan usulan dispensasi bagi jasa kurir dalam paket kebijakan jalan tol Jagorawi dan tol Jakarta- Tangerang yang akan diterapkan awal Mei mendatang.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menuturkan pihaknya akan mengundang pengusaha industri jasa kurir untuk membahas kebijakan tersebut.
Menurutnya, kemungkinan untuk memberikan pengecualian dalam paket kebijakan jalan tol itu bisa saja terjadi sepanjang untuk kepentingan ekspor dan impor.
“Nanti kami bicarakan yang dimaksud jasa kurir yang mana. Sepanjang untuk kepentingan ekspor impor mungkin bisa dipertimbangkan, ada perlakuan khusus,” katanya kepada Bisnis, Selasa (10/4).
Sedangkan untuk kepentingan kecepatan pengiriman barang, Budi mengatakan pihaknya masih akan merapatkan kembali paket kebijakan jalan tol dengan pihak BPTJ.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi