REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi operasional mobil barang selama masa angkutan Lebaran 2018. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan hal tersebut dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas pada masa mudik.
Budi memastikan Kemenhub berencana melakukan kebijakan pembatasan operasional mobil barang. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Angkutan Lebaran 2018.
Mengacu pada aturan tersebut, Budi menjelaskan akan diberlakukan pembatasan operasional mobil barang dengan jumlah berat 14 ribu kilogram, sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan. “Ini akan dibatasi pada 12 Juni 2018 atau H-3 pukul 00.00 WIB sampai dengan 14 Juni 2018 pukul 24.00 WIB,” kata Budi, Kamis (10/5).
Dia menegaskan aturan tersebut juga akan diberlakukan pada arus balik Lebaran 2018. Pembatasan mobil barang saat arus balik akan dilakukan pada 22 Juni 2018 (H+6) pukul 00.00 WIB sampai 24 Juni 2018 (H+8), dan 26 Juni 2018.
Budi menuturkan pembatasan mobil barang tersebut berlaku di beberapa ruas jalan tol dan jalan nasional. Untuk jalan tol yaitu ruas Jakarta-Merak, ruas Jakarta-Cikampek-Kanci- Pejagan-Pemalang-Batang, Tol Purbaleunyi, Tol Semarang Seksi A (Krapyak – Jatingaleh), Seksi B (Jatingaleh – Srondol), Seksi C (Jatingaleh – Muktiharjo). Lalu, ruas Semarang-Salatiga, Tol Prof Soedyatmo, ruas Surabaya-Mojokerto, Tol JORR, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Segmen 1 Ciawi – Cigombong).
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi