
Jakarta: Tiga maskapai penerbangan, yakni Garuda Indonesia, Lion Air, dan Sriwijaya melakukan kebijakan menaikkan tarif jasa pengiriman kargo secara beruntun sejak akhir Oktober 2018.
Berdasarkan data yang dirangkum oleh Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) melakukan kenaikan tarif lima kali dari kurun waktu 1 Oktober 2018 hingga 14 Januari 2019. Lalu Lion Air menaikan tarif kargonya sebanyak empat kali dari 1 Oktober 2018 hingga 7 Januari 2019, serta Sriwijaya Air menerapkan dua kali kenaikan yakni pada 16 November 2018 dan 7 Januari 2019.
Kenaikan tarif berkisar antara 19 persen hingga 325 persen dan bila dirata-ratakan besarnya mencapai 60 persen hingga 112 persen.
Dalam surat DPP Asperindo yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo pada 16 Januari 2019, Ketua DPP Asperindo, M. Feriadi, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kemenko Perekonomian, Maritim, Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, Direksi Garuda, Lion Air, dan Citilink yang membawahi Sriwijaya. Namun, tidak mendapatkan tanggapan apapun. Oleh karena itu, pihaknya ingin menghadap langsung ke Presiden agar dapat memaparkan langsung dampak dari kenaikan tarif oleh maskapai penerbangan. Apalagi karena kenaikan tarif kargo angkutan udara itu pada akhirnya berpotensi meningkatkan biaya bagi pelaku usaha e-commerce yang sebagian besar adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Para konsumen kami yang terkena dampak kenaikan tarif tersebut antara lain UMKM pelaku e-commerce dan para pelaku komoditi di industri pertanian, perikanan, dan lainnya yang sangat bergantung jasa pengiriman dengan menggunakan moda transportasi udara,” tulis Feriadi dalam suratnya kepada Presiden Joko Widodo.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi
#logistik #logistikindonesia #supplychainindonesia #untuklogistikindonesialebihbaik