KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana pemerintah mengurangi pengenaan kewajiban laporan surveyor (LS) dan mengurangi komoditas dalam daftar larangan terbatas (lartas) ekspor bertujuan mendorong kinerja ekspor dalam jangka pendek. Namun, selain hanya bersifat jangka pendek, kebijakan ini juga dinilai hanya akan sanggup menahan perlambatan ekspor, namun belum untuk mendorong pertumbuhan ekspor.
“Rencana kebijakan ini menunjukkan kalau memang pemerintah tidak punya banyak pilihan kebijakan di tengah ketidakpastian yang menyebabkan pelemahan ekonomi global,” ujar Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah kepada Kontan.co.id, Minggu (27/1).
Piter menilai, kebijakan prosedural yang dicanangkan pemerintah tersebut dapat membantu mengatasi perlambatan pertumbuhan ekspor yang sudah berlangsung sejak tahun 2018 lalu. Kendati begitu, kebijakan ini tak serta merta akan memecut laju pertumbuhan ekspor yang membutuhkan usaha lebih ekstra lagi.
“Untuk mengatasi defisit neraca perdagangan pemerintah harus meningkatkan atau setidaknya menahan perlambatan pertumbuhan ekspor. Di samping itu pemerintah juga harus menahan laju pertumbuhan impor. Neraca perdagangan harus kembali surplus,” tutur Piter.
Sebab, meski pemerintah membuka kembali izin ekspor untuk barang-barang yang tadinya dilarang (lartas), permintaan global saat ini pun tengah melambat. Jadi dampaknya tidak akan signifikan untuk memacu pertumbuhan ekspor.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi
#logistik #logistikindonesia #supplychainindonesia #untuklogistikindonesialebihbaik