TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan segera menghapus sejumlah regulasi yang selama ini telah dikeluhkan menghambat investasi dan ekspor. Kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi resesi global yang diprediksi banyak pihak bakal datang dalam waktu dekat.
“Urgensi penghapusan beberapa regulasi tersebut untuk meningkatkan efisiensi produksi dan meningkatkan ekspor yang pada akhirnya akan menarik investasi,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono lewat aplikasi pesan di Jakarta, Jumat 11 Oktober 2019.
Sigit menyampaikan, terdapat berbagai macam rekomendasi teknis dari aturan 12 komoditas yang rencananya akan dihapus. “Kebanyakan komoditas logam. Dibahas dengan Kementerian Perdagangan karena terkait beberapa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag),” katanya.
Menurut data Kemenperin, kuartal I tahun 2019 diwarnai dengan perlambatan sektor manufaktur di beberapa belahan dunia. Dalam laporan yang dirilis United Nations Industrial Development Organization (UNIDO), perlambatan ini terjadi sebagai dampak perang dagang Amerika Serikat dan Cina serta pemberlakuan tarif dari Uni Eropa.
“Saat ini perekonomian global sedang melambat, karena ada faktor-faktor internasional. Kondisi ini berimbas pada produksi sektor industri di sejumlah negara dunia,” kata Sigit.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://bisnis.tempo.co/read/1258675/antisipasi-resesi-kemenperin-hapus-aturan-penghambat-ekspor/full&view=ok
Salam,
Divisi Informasi