Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menilai Rancangan Undang Undang Cipta Kerja masih belum maksimal memfasilitasi kebutuhan pengusaha di sektor logistik.
Ketua DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan pihaknya mengapresiasi keberadaan RUU Cipta Kerja yang tujuannya memudahkan investor dalam aspek perizinan usaha. Namun, dia menyayangkan ketika dari sisi logistik yang dijadikan landasan hukum malah aturan yang tidak lengkap.
Menurutnya, yang dijadikan landasan dalam penyusunan RUU Cipta Kerja adalah beleid yang berkaitan dengan aktivitas angkutan multimoda. Padahal, kebijakan yang menyangkut angkutan multimoda tersebut belum mengatur jenis usaha yang lebih holistik di bidang logistik.
“Dari sisi logistik ini mereka [pemerintah] menggunakan cantolan utamanya multimoda, sedangkan multimoda dari PP dan Perpres belum bisa memberikan secara lengkap logistik end to end, itu baru bicara dokumen dan dari sisi moda transportasinya saja,” jelasnya kepada Bisnis, Rabu (26/2/2020).
Sementara itu, jelasnya, kegiatan logistik end to end itu tidak hanya berkaitan dengan moda transportasinya, banyak jenis usaha logistik pula yang tidak hanya berkaitan dengan moda transportasinya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20200226/98/1206325/alfi-nilai-ruu-cipta-kerja-belum-fasilitasi-sektor-logistik
Salam,
Divisi Informasi