Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerapkan beberapa pengaturan operasi kapal Public Service Obligation (PSO) Penumpang dan Perintis di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko, mengungkapkan pengaturan operasi kapal PSO penumpang atau barang dilakukan jika Pemerintah Daerah (Pemda) telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 terkait PSBB dengan juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat daerah terkait produktivitas kerja serta pemenuhan kebutuhan dasar.
“Pemerintah Daerah juga diwajibkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 pasal 11, sedangkan pengendalian kegiatan transportasi pada daerah PSBB sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 untuk transportasi laut, yaitu Kapal Penumpang dengan pembatasan 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dengan penerapan physical distancing,” ujar Wisnu, dalam keterangan tertulis, Sabtu(18/4/2020).
Wisnu meminta agar para Syahbandar/Otoritas Pelabuhan/Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)/Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk kepastian bahwa wilayahnya telah menerapkan PSBB sesuai PP Nomor 21 Tahun 2020. Menurutnya dalam masa PSBB ini kapal penumpang dapat diizinkan untuk mengangkut kargo dengan beberapa ketentuan.
Sedangkan untuk Kapal PSO Penumpang kelas ekonomi dan kapal angkutan perintis, juga dapat diizinkan beroperasi dalam masa PSBB dengan memperhatikan tiga hal. Tiga hal tersebut antara lain pembatasan yaitu 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk, untuk mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan COVID-19, serta untuk mengangkut logistik bahan kebutuhan pokok, barang penting, dan esensial.
Selain itu, Wisnu mengatakan bahwa dalam masa PSBB pengoperasian pelabuhan juga diizinkan tetapi dengan ketentuan-ketentuan yang harus ditaati. Adapun ketentuan tersebut yaitu:
- Melakukan bongkar muat logistik dukungan penanganan dan pencegahan COVID-19
- Melakukan bongkar muat barang ekspor/impor, barang kebutuhan pokok, barang penting, dan barang esensial
- Mengurangi kepadatan pemusatan petugas/pekerja/pengunjung pelabuhan dengan penerapan physical distancing
- Kegiatan operasi kapal, stevedoring, cargodoring,dan delivery tetap diizinkan dilaksanakan dengan penerapan physical distancing.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://news.detik.com/berita/d-4981752/daftar-aturan-kemenhub-soal-aturan-operasi-kapal-selama-psbb
Salam,
Divisi Informasi