
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Aturan tersebut bertujuan untuk mengatasi kendala yang ada di lapangan.
Merespons Inpres tersebut, Ketua Ikatan Pengusaha Cargo Nusantara (IPCN), Beni Syarifudin menilai, Inpres penataan ekosistem logistik mesti didukung catatan yang diterapkan secara konsisten di lapangan. Apalagi saat ini pelaku industri logistik nasional masih berkutat dengan sejumlah tantangan klasik yang sulit diatasi di lapangan.
Masalah pertama yang perlu diperbaiki adalah pungutan liar (pungli) di sejumlah daerah terutama Pulau Sumatera. Dirinya berharap dengan adanya Inpres ini pungli bisa ditertibkan.
“Yang namanya pungli kan bisa setengah resmi, bisa setengah tidak resmi. Ini wilayah abu-abu. Mestinya, dengan adanya Inpres baru penataan ekosistem logistik, seluruh pungli bisa ditertibkan dan kami mendukung sepenuhnya,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020).
Menurut Beni, dampak dari merajalelanya pungli sangat memberatkan bukan hanya bagi pelaku industri logistik, tapi seluruh sektor pelaku usaha terutama usaha kecil menengah (UKM). Ditambah lagi, cost logistics juga akan lebih mahal.
“Ini sangat mempengaruhi cost pengiriman, yang akhirnya membebani si penjual atau dengan kata lain UKM karena ada tambahan cost. Anehnya, pungli ini tidak ada ukuran yang pasti sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Tergantung nego-nego di lapangan, nah ini yang memberatkan,” jelasnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://economy.okezone.com/read/2020/06/30/320/2238839/jokowi-keluarkan-inpres-penataan-logistik-pengusaha-minta-seluruh-pungli-ditertibkan
Salam,
Divisi Informasi