
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperkuat regulasi terkait dengan tata kelola lembaga Indonesia National Single Window (INSW) melalui penerbitan PMK No.199/2020 mengenai pengelolaan INSW dan sistem informasinya.
Terbitnya PMK No.199/2020 ini memiliki 4 tujuan utama. Pertama, meningkatkan perekonomian nasional. Kedua, instrumen menghadapi perubahan lingkungan strategis global. Ketiga, mendukung percepatan pelaksanaan berusaha dan percepatan alur proses kegiatan perdagangan internasional.
Oleh karena itu, perlu adanya lingkungan yang terintegrasi dalam proses pengeluaran barang yang sejalan dengan praktik internasional. Keempat, menjamin penyelenggaraan INSW sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global.
“Pengelolaan INSW diselenggarakan melalui simplifikasi dan standardisasi kebijakan yang terkait dengan ekspor, impor dan/atau logistik nasional,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK No.199/2020 dikutip Rabu (30/12/2020). Proses bisnis yang sederhana menjadi semangat utama pengelolaan INSW karena berfungsi sebagai wadah konsolidasi berbagai prosedur administrasi lalu lintas perdagangan internasional.
Konsolidasi dokumen tersebut antara lain dokumen kepabeanan, kekarantinaan, perizinan, dokumen kepelabuhanan dan kebandarudaraan, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor atau logistik nasional.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://news.ddtc.co.id/pemerintah-buat-aturan-baru-tata-kelola-insw-26659
Salam,
Divisi Informasi