TRIBUNJATENG.COM, JAMBI – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan potong angkutan barang yang ukurannya melewati standar atau ODOL (over dimension dan over loading).
Pemerintah ingin agar pelaku logistik jera, sebab banyak kecelakaan di jalan melibatkan truk ODOL. Pemotongan kendaraan ODOL secara simbolis dilakukan di Terminal Alam Barajo, Jambi, pada Jumat (29/1/2021).
Kendaraan tersebut angkutan barang tersebut bernomor polisi BH 8968 AV, ukuran panjang eksisting 12.300 mm. Sementara ukuran standar 9.710 mm, kelebihan 2.590 mm.
Kemudian kendaraan bernopol BH 8965 MH, tinggi bak eksisting 1.800 mm. Padahal ukuran standar 1.000 mm atau kelebihan 800 mm.
Kendaraan ODOL ini merupakan kendaraan ODOL yang tertangkap saat dilaksanakannya Pengawasan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Berkala Nasional di Unit Pengawasan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Jambi Merlung pada tanggal 17 sampai 19 November 2020.
Kegiatan itu dilakukan BPTD Wilayah V Provinsi Jambi bersama Subdit Pengendalian Operasional Dit. Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat. “
Sumber dan berita selengkapnya:
https://jateng.tribunnews.com/2021/01/31/truk-angkutan-barang-lewati-ukuran-standar-akan-dipotong-berlaku-di-seluruh-indonesia
Salam,
Divisi Informasi