REPUBLIKA.CO.ID, Siang itu, petugas gabungan berkumpul di tiga titik berbeda, yaitu parking bay KM 18A, tempat istirahat dan pelayanan (TIP) KM 19A, dan TIP KM 39A Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Di titik dua arah menuju dan keluar Jakarta tersebut, petugas mengawasi kendaraan angkutan barang, khususnya truk yang sedang membawa muatan.
Petugas PT Jasa Marga (Persero) Tbk dibantu Korlantas Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), bergantian berjaga.
Mereka ternyata sedang menjalankan operasi penindakan terhadap truk yang masuk kategori over dimension and over load (ODOL). Operasi penindakan tersebut menyasar kendaraan non golongan I atau angkutan barang yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi. Operasi ODOL memang rutin dilaksanakan di jalan tol, termasuk Tol Japek.
Mekanisme operasi ODOL dimulai dengan penimbangan kendaraan angkutan barang di parking bay KM 18A. Kendaraan cukup diarahkan ke tempat yang sudah dijaga petugas, kemudian langsung terdeteksi apakah ada pelanggaran muatan atau tidak. Hal itu lantaran di lokasi semacam jembatan timbang, sudah terpasang teknologi weigh in motion (WIM). Alhasil, berat kendaraan langsung terlihat di monitor.
General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Toll Road, Widiyatmiko Nursejati, menjelaskan, operasi ODOL di Tol Japek adalah agenda rutin Jasa Marga yang dirancang setiap bulan. Dia menjelaskan, pelanggaran kendaraan ODOL di jalan tol masih cukup tinggi. Pada 2016, pelanggaran mencapai 61 persen, pada 2017 sebesar 68 persen, pada 2018 sebanyak 44 persen, pada 2019 sebesar 39, dan hingga pertengahan tahun 2020 mencapai 47 persen.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.republika.co.id/berita/qp3amm484/operasi-truk-odol-demi-keamanan-dan-kenyaman-pengguna-tol
Salam,
Divisi Informasi