Merdeka.com – Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau berkomitmen mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau melalui pemberian izin prinsip fasilitas pusat logistik berikat (PLB) di bentang lautan kepada PT Pelabuhan Kepri.
PLB merupakan fasilitas penyimpanan multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan dan kepabeanan berupa penangguhan bea masuk, cukai, dan pajak dengan insentif kepabeanan lain berupa penangguhan perizinan impor, fleksibilitas kepemilikan barang serta jangka waktu timbun barang sampai dengan 3 tahun,
Dengan memanfaatkan potensi perairan di Kepulauan Riau yang mencapai 96% dari total wilayah, berlokasi di perairan Tanjung Berakit, sebelah utara Pulau Bintan, fasilitas PLB berupa floating storage unit (FSU) yaitu sejenis kapal yang melayani kapal-kapal lain untuk pengisian bahan bakar dan logistik.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kepri, Agus Yulianto, mengatakan fasilitas ini diberikan kepada PT Pelabuhan Kepri merupakan terobosan Bea Cukai, karena PLB biasa diberikan untuk bentang daratan.Hal ini seiring dengan penetapan Kawasan tersebut sebagai kawasan labuh jangkar oleh gubernur Kepri pada tahun 2020.
“Kawasan labuh jangkar menjadi peluang luar biasa yang harus dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. PT Pelabuhan Kepri harus dapat merencanakan dan merumuskan model bisnis secara tepat, sehingga masalah yang dapat berakibat dicabutnya fasilitas dapat diminimalisir,” jelas Agus.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.merdeka.com/uang/kembangkan-ekonomi-kepri-bea-cukai-fasilitasi-pusat-logistik-berikat-di-laut.html
Salam,
Divisi Informasi