JAKARTA – Sebelum menerapkan kebijakan Zero ODOL (over dimension over load) pemerintah harus siap mengatasi dampak yang ditimbulkannya, termasuk harus mempersiapkan informasi risiko mengenai dampak tersebut. Jika itu sudah dilakukan, bisa dipastikan pelaksanaan Zero ODOL akan bisa diimplementasikan tanpa adanya penolakan, baik dari industri maupun masyarakat yang terkena dampak.
Pandangan itu disampaikan pakar transportasi sekaligus dosen Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno, menanggapi banyaknya penolakan yang terjadi terhadap penerapan kebijakan Zero ODOL pada awal 2023 mendatang, baik dari industri maupun masyarakat.
“Jadi, masalah Zero ODOL bukan hanya terkait penegakan hukumnya saja, tapi juga dampaknya ke sektor lain dan masyarakat,” katanya, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/1/2022).
Dia menyampaikan ada lima langkah yang harus dilakukan pemerintah sebelum menerapkan Zero ODOL. Pertama, pemerintah harus tahu dulu informasi dan konsekuensi sebelum memutuskan waktu penerapannya.
Kedua, pemerintah harus mengupayakan insentif. Artinya, kalau pelanggaran itu mau ditekan maka pemerintah harus berusaha mengkondisikan supaya tidak terjadi pelanggaran.
Langkah ketiga adalah mengubah regulasi agar orang tidak melanggar. Misalkan untuk kelas jalan, itu harus dinaikkan kapasitas dukungnya agar kendaraan-kendaraan yang berdimensi besar bisa melalui jalan tersebut sehingga orang cenderung tidak melanggar.
Keempat adalah sosialisasi. Untuk kepastian hukum, perlu dibuat rambu kelas jalan di semua jalan dan pemerintah harus mensosialisasikan kepada semua pemilik barang dan operator. “Tapi, rambu-rambu jalan itu juga tidak boleh langsung diberlakukan, harus disosialisasikan terlebih dulu, selama sebulan misalnya,” ujarnya.
Langkah kelima baru penegakan hukum. “Etikanya begitu. Jadi, tidak langsung jumping ke penegakan hukum seperti yang dilakukan sekarang. Sementara sasarannya belum jelas, insentif nggak jelas. Kalau sekarang kan bukan paket ya, dan Zero ODOL juga harusnya ditetapkan dengan peraturan presiden bukan Menteri Perhubungan,” ucapnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekbis.sindonews.com/read/648971/34/lima-jurus-memberangus-truk-obesitas-1641427318?showpage=all
Salam,
Divisi Informasi