Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan berbagai perjanjian perdagangan internasional membantu dalam membuka akses pasar ekspor baru sehingga para pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan nasional juga dapat menikmati tarif ekspor 0 persen ke berbagai negara.
“Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa Indonesia harus memperluas akses pasar nontradisional, membantu UMKM untuk siap ekspor, Alhamdulillah kita (Indonesia) telah mengesahkan beberapa perjanjian perdagangan internasional. Ini merupakan peluang besar pelaku usaha ekspor produk kelautan dan perikanan ke pasar baru,” kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Dengan demikian, ujar dia, maka peluang ekspor produk kelautan dan perikanan kian terbuka dengan tercapainya persetujuan kesepakatan perjanjian perdagangan antara Indonesia dengan berbagai negara.
Untuk itu, ujar dia, pihaknya mengajak berbagai kalangan pelaku usaha, termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk naik kelas dan memanfaatkan peluang tersebut.
Disebutkan, misalnya persetujuan kesepakatan dagang antara Indonesia dengan beberapa negara Eropa (Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss) yang tergabung dalam EFTA (European-Free Trade Association) melalui IE-CEPA (Indonesia European-Comprehensive Economic Partnership Agreement) telah menyepakati penurunan tarif impor, dan hampir seluruh tarif impor produk perikanan di negara-negara tersebut menjadi 0 persen sejak November 2021.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://m.antaranews.com/berita/2721745/kkp-akses-pasar-ekspor-baru-untuk-tarif-0-persen-produk-perikanan
Salam,
Divisi Informasi