
PAMEKASAN, koranmadura.com – Terminal Kargo di Jl. Raya Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur hingga kini belum difungsikan sebagaimana mestinya.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pamekasan, Nurul Horiyanto mengatakan terminal barang itu direncanakan akan dijadikan Kantor Dishub setempat, mengingat kantor yang ada saat ini tergolong sempit.
“Sehingga ada rencana terintegrasi kantor dengan pengujian dan dijadikan satu di bekas terminal kargo itu. Namun ini masih usulan kepada bupati, nanti apakah anggarannya memungkinkan, tetapi yang jelas (pemindahan) akan dilakukan secara bertahap ini untuk membangun di sana, termasuk kantor terintegrasi dengan pengujian kendaraan bermotor,” kata Nurul Horiyanto, Rabu, 6 Juli 2022.
Dijelaskan olehnya, jika terminal yang berdiri kurang lebih 10 tahun tersebut digunakan untuk operasi barang, maka hal itu sudah menjadi wewenang pemerintah pusat. Sesuai Permenhub 102 tahun 2018, yang menerangkan khusus terminal kargo itu ditangani pemerintah pusat.
“Terminal itu, kan, kita (Dishub) yang menganggarkan, sebelum ada Permenhub itu. Jadi sebelum ditempati itu (terminal kargo) boleh di jadikan kantor, kecuali sudah beroperasi,” terangnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.koranmadura.com/2022/07/terminal-kargo-pamekasan-tak-kunjung-difungsikan-direncanakan-jadi-kantor-dishub/
Salam,
Divisi Informasi