Bisnis.com, JAKARTA – Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) meminta agar penerapan kapal pandu dan tunda di pelabuhan mengikuti regulasi yang ada.
Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan, saat ini kerap terjadi pelayanan penundaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.57/2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.
“Contohnya, terdapat kapal dengan panjang 150 meter yang semestinya cukup dilayani dengan satu unit tunda dengan jumlah daya kuda 2.000 DK, tetapi karena tidak tersedianya unit dengan daya kuda yang sesuai, maka digunakan unit yang memiliki daya kuda yang lebih besar,” ujar Carmelita melalui siaran pers, dikutip Minggu (25/12/2022).
Hal itu, jelas Carmelita, memengaruhi besaran pemakaian bahan bakar minyak (BBM) kapal tunda yang dibebankan kepada pelayaran.
Kemudian, hal tersebut berimbas pada kenaikan biaya operasional pelayaran.
“Masih ada BUP atau badan usaha penyedia jasa penundaan tidak memiliki unit tunda yang daya kudanya sesuai dengan panjang kapal sehingga cost operasional pelayaran menjadi lebih besar,” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://m.bisnis.com/amp/read/20221225/98/1611916/insa-sebut-penggunaan-kapal-tunda-pandu-belum-sesuai-aturan-menhub
Salam,
Divisi Informasi