JAKARTA – Sebagai komitmen untuk mewujudkan pelayanan dan distribusi barang yang efektif dan efisien, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut akan meningkatkan pelayanan. Salah satunya dengan mewujudkan pelayanan bongkar muat barang di pelabuhan yang akuntabel dan transparan.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt Hendri Ginting, menjelaskan bahwa pelayanan bongkar muat barang di pelabuhan yang akuntabel dan transparan ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
“Disana menjelaskan pengaturan tentang kegiatan usaha bongkar muat yang kegiatan usahanya bergerak di bidang bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang dilaksanakan oleh badan usaha pelabuhan yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang,” kata Hendri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/3).
Dia menambahkan usaha bongkar muat barang adalah kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receving/delivery. Kegiatan bongkar muat barang dapat juga dapat dilaksanakan dari kapal ke kapal (ship to ship transfer).
Menurut Capt. Hendri, kegiatan bongkar muat barang dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan bongkar muat seperti perusahaan bongkar muat yang wajib berkerja sama dengan penyelenggara pelabuhan dan badan usaha pelabuhan yang mendapatkan konsesi, perusahaan angkutan laut nasional, dan badan usaha pelabuhan yang mendapatkan konsesi.
“Kegiatan bongkar muat barang dilaksanakan dengan menggunakan peralatan dan/atau Tenaga Kerja Bongkar Maut yang memiliki kompetensi dibidang bongkar muat yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi bongkar muat.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://koran-jakarta.com/layanan-bongkar-muat-di-pelabuhan-ditingkatkan?page=all
Salam,
Divisi Informasi