JAKARTA — Pendampingan dan asistensi kepada para pelaku usaha IKM terus dilakukan Bea Cukai. Selain pendampingan, Bea Cukai turut menawarkan berbagai kemudahan dan fasilitas salah satunya melalui fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) kepada pengusaha IKM.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan, bahwa fasilitas KITE IKM merupakan fasilitas yang diberikan kepada pengusaha IKM berupa pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk keperluan produksi barang dengan hasil akhir barang tersebut ditujukan untuk di ekspor.
Melalui klinik ekspor, Bea Cukai Jambi mengunjungi PT Blantika Indo Global sehubungan dengan permohonan fasilitas KITE IKM pada 19-21 Maret 2023. Berlokasi di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, perusahaan ini bergerak di bidang industri permata berupa batu alam poles (polished stone) dengan tujuan ekspor ke Amerika Serikat.
Sementara itu dalam menindaklanjuti hasil penelitian lapangan yang telah dilakukan sebelumnya, Bea Cukai Jambi menerima kunjungan balasan dari PT Blantika Indo Global untuk melakukan pemaparan proses bisnis. Selanjutnya juga dilakukan diskusi terkait kendala yang dialami, realisasi impor dan ekspor yang telah dilakukan, serta harapan pelaku usaha jika memperoleh fasilitas KITE IKM.
“Kami menyediakan fasilitas ini bagi para pelaku usaha dalam negeri sebagai bentuk insentif dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar internasional. Pengajuannya pun mudah dan tidak akan dipungut biaya apapun,” ujar Hatta, dalam keterangan tertulis, Senin (17/4/2023).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://republika.co.id/berita/rt93ds463/fasilitas-kite-ikm-bea-cukai-tingkatkan-daya-saing-ekspor-produk-lokal
Salam,
Divisi Informasi