TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN – Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Barat (Dishub Kobar) melarang truk angkutan melakukan aktifitas bongkar muat di tepi jalan, karena dapat mengganggu lalu lintas.
Selain imbauan, petugas Dishub Kobar juga melakukan patroli dan menegur langsung para sopir yang melakukan bongkar muat di tepi jalan, terutama di ruas jalan Pangkalan Bun-Kumai.
Kepala Dishub Kobar melalui Kepala Bidang Angkutan Daniel P Manurung mengungkapkan di ruas jalan tersebut kerap ditemukan kendaraan angkutan barang antarpulau melakukan aktivitas bongkar muat di tepi jalan.
“Kami tegaskan serta mengimbau kepada para sopir angkutan barang antarpulau atau transportir, maupun pemilik barang agar tidak melakukan aktivitas bongkar atau muat di tepi jalan. Karena dapat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan atau pengendara yang melintas,” ujarnya, Rabu (16/8/2023).
Daniel mengarahkan bongkar muat barang dilakukan di area yang telah disediakan oleh pemerintah daerah, yaitu di kawasan Jalan Langlang Buana Desa Pasir Panjang, tepatnya eks pabrik jagung.
“Jika saat patroli kita temukan mereka sedang bongkar muat di tepi jalan, maka kita arahkan mereka ke area bongkar muat barang yang disediakan,” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://kalteng.tribunnews.com/2023/08/18/dishub-kobar-melarang-truk-angkutan-bongkar-muat-di-tepi-jalan-ganggu-lalu-lintas
Salam,
Divisi Informasi