Kepelabuhanan, menurut terminologi legal, adalah sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang, dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah. Sedangkan pelabuhan itu sendiri adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi. Wood dkk mendefinisikan pelabuhan sebagai simpul transportasi yang menghubungkan titik-titik perpindahan baik angkutan maupun muatan barang dari satu moda angkutan ke moda angkutan lainnya (Wood dkk. dalam Pantouvakis, 2006).
Pelabuhan memiliki peran dan fungsi berdasar berbagai sudut pandang. Pelabuhan merupakan simpul dalam jaringan transportasi, sebagai pintu gerbang kegiatan perekonomian, tempat kegiatan alih moda transportasi, penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan, dan tempat distribusi, produksi dan konsolidasi muatan atau barang. Secara politis, pelabuhan berperan mewujudkan Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara.
Dari sisi transportasi, pelabuhan merupakan satu bagian dari mata rantai transportasi secara total (sistem transportasi). Mata rantai transportasi secara total merupakan rangkaian proses perpindahan angkutan dari mulai pengirim sampai dengan penerima barang yang melibatkan berbagai titik proses perpindahan dan moda transportasi. Secara garis besar, mata rantai transportasi tergambar pada gambar 1 berikut. Pada gambar tersebut terlihat bahwa sebagai sebuah sub-sistem transportasi, pelabuhan berinteraksi dengan proses-proses pendukung lainnya.
Gambar 1 Mata Rantai Transportasi yang Melibatkan Pelabuhan
Untuk menjalankan fungsi kepelabuhanan, pelabuhan itu sendiri merupakan sebuah sistem yang kompleks mencakup berbagai elemen seperti otoritas pelabuhan, fasilitas pergudangan, forwarders, operator transportasi, agen pelayaran, stevedoring, kereta api, petugas tally, petugas tambat (mooring men), kapal penarik (tugboats), pemandu (pilots), pabean, storage, distribusi, penanganan kargo, terminal peti kemas, dan juga polisi pelabuhan.
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, secara legal, usaha jasa yang dapat diselenggarakan untuk mendukung kelancaran kegiatan kepelabuhanan dapat mencakup beberapa jenis, yaitu:
– bongkar muat barang;
– jasa pengurusan transportasi;
– angkutan perairan pelabuhan;
– penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut;
– tally mandiri;
– depo peti kemas;
– pengelolaan kapal (ship management);
– perantara jual beli dan/atau sewa kapal (ship broker);
– keagenan Awak Kapal (ship manning agency);
– keagenan kapal;
– dan perawatan dan perbaikan kapal (ship repairing and maintenance)