Jakarta. PT Trans Jabar Tol (TJT) resmi melakukan penyesuaian tarif di ruas tol Ciawi – Sukabumi seksi 1 (Ciawi-Cigombong) mulai hari ini, Rabu (7/8).
Direktur Utama PT Trans Jabar Tol, Abdul Hakim Supriyadi menjelaskan, penyesuaian tarif tol ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024 tanggal 12 Juli 2024.
Selain itu, ini juga diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
“Kami juga telah melaksanakan giat beautifikasi serta pemenuhan standart pelayanan minimum (SPM) sebagai syarat kenaikan tarif dari Badan Pengatur Jalan Tol,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (4/8).
Abdul mengungkapkan, lewat penyesuaian tarif di Seksi 1 Ciawi – Cigombong, maka pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I dari Simpang Susun Ciawi menuju Ciawi akan dikenakan tarif sebesar Rp 2.500, untuk pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan II dan III dari asal dan tujuan yang sama akan dikenakan Rp 3.500. Lalu, untuk kendaraan golongan IV dan V akan dikenakan tarif sebesar Rp 4.500.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://nasional.kontan.co.id/news/hari-ini-tarif-tol-ciawi-sukabumi-seksi-i-mulai-naik-simak-rinciannya
Salam,
Divisi Informasi