Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Pengamat Kebijakan Publik, pelaku industri, dan pakar transportasi sepakat untuk duduk bersama mengkaji kembali jenis-jenis barang apa saja yang perlu dilarang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pelarangan Angkutan Barang Sumbu 3 pada saat libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Langkah ini bertujuan agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan oleh keberadaan kebijakan tersebut.
Dekan Fakultas Sistem dan Transportasi Institut Transportasi dan Logistik (ITL) Trisakti, Deny Siahaan mengatakan, kebijakan pembatasan angkutan barang saat HBKN bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan memperlancar arus pergerakan orang. Di sisi lain kebijakan ini juga berdampak terhadap ketersediaan produk dan barang di masyarakat, logistik industri, serta logistik komoditas penting lainnya seperti BBM, barang pangan dan barang ekspor impor menjadi terhambat yang dapat berakibat pada kenaikan harga-harga.
“Oleh sebab itu, permasalahan yang muncul setiap tahun di negara kita ini sangat penting untuk didiskusikan bagaimana mengelola pembatasan angkutan secara efektif, dan mencari solusi optimal terhadap permasalahan yang muncul, sehingga dapat mengakomodasi kepentingans semua pihak tanpa mengorbankan kelancaran logistik dan perekonomian nasional,” kata Deny, Kamis (26/9).
Sementara, Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan (Kemendag), Sri Sugy Atmanto menyampaikan, pembatasan distribusi bisa menyebabkan kelangkaan barang di daerah-daerah yang dan menyebabkan terjadinya kenaikan harga.
“Intinya, kelancaran mudik bagi yang merayakan hari besar keagamaan tetap menjadi perhatian utama, tapi ketersediaan bahan pokok dan distribusinya juga tidak boleh terganggu,” ujarnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.jawapos.com/nasional/015131999/bisa-bikin-harga-naik-skb-pelarangan-angkutan-barang-sumbu-3-saat-hbkn-akan-dikaji-ulang
Salam,
Divisi Informasi