Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama libur Natal dan tahun baru atau Nataru.
Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang ini, berlaku di ruas jalan tol dan non-tol.
”Jadi benar, peraturannya berdasarkan SKB tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 pada tanggal 6 Desember 202,” terang kepala Dinas Perhubungan Jombang Budi Winarno, Jumat (20/12).
Pada SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur Natal dan tahun baru mendatang.
Dalam SKB Nomor KP – DRJD 6944 Tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, 22/PKT/Db/ 2024 ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Kakorlantas, dan Dirjen Bina Marga Kementerian PU itu, Budi menyebut Jombang termasuk dalam kebijakan tersebut.
”Khususnya di jalur arteri ya, kalau untuk tol memang normatif saja,” lontarnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://radarjombang.jawapos.com/berita-daerah/665445335/operasional-angkutan-barang-dibatasi-selama-masa-nataru-ini-jadwal-dan-lokasinya
Salam,
Divisi Informasi
You must be logged in to post a comment.