KBRN, Jombang: Untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan meminimalisir risiko kecelakaan selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang akan memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang di beberapa ruas jalan tol dan non-tol di Jawa Timur, termasuk yang melintasi wilayah Jombang.
Keputusan ini merujuk pada surat edaran bersama yang mengatur pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol seperti Surabaya-Gempol, Surabaya-Sidoarjo (fungsional), serta Probolinggo-Banyuwangi (segmen SS Gending-SK Kraksan fungsional).
Kasatlantas Polres Jombang, Iptu Rita Puspitasari, mengimbau pengemudi angkutan barang untuk mematuhi aturan tersebut demi menciptakan arus lalu lintas yang lebih aman dan tertib. “Pembatasan ini dilakukan agar arus kendaraan selama libur panjang tetap lancar dan risiko kecelakaan dapat ditekan,” ujar Iptu Rita pada Minggu (22/12/2024).
Selain di jalan tol, pembatasan operasional angkutan barang juga berlaku di beberapa ruas jalan non-tol, termasuk jalur Pasuruan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Jombang-Mojokerto-Jember, Ngawi, dan Blitar. Pembatasan ini akan diberlakukan dalam beberapa periode, dimulai pada (20/12/2024) pukul 00.00 WIB hingga (22/12/2024) pukul 24.00 WIB.
Selanjutnya, pembatasan kembali diberlakukan pada (24/12/2024) sejak pukul 00.00 WIB dan berakhir pada pukul 24.00 WIB. Terakhir, pembatasan akan diterapkan lagi mulai (26/12/2024) pukul 06.00 WIB hingga (29/12/2024) pukul 24.00 WIB.
Sumber dan berita selengkapnya:
RRI.co.id – Libur Nataru, Satlantas Polres Jombang Terapkan Pembatasan Angkutan Barang
Salam,
Divisi Informasi
You must be logged in to post a comment.