
Mari menilik, anggaran pelayanan perintis dan subsidi transportasi diberikan untuk program apa saja? Bersumber data Kementerian Perhubungan (2024), pelayanan perintis dan subsidi transportasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenhub tahun 2024 total Rp4,49 triliun.
Pertama, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebesar Rp1,49 triliun, terdiri dari 357 trayek angkutan jalan Rp212,28 miliar, 35 trayek angkutan antar moda Rp63,9 miliar, enam lintasan angkutan barang Rp22,2 miliar, 270 trayek kapal perintis penyeberangan Rp622,6 miliar.
Dua trayek Roro Long Distance Ferry Rp18 miliar, 10 kota dilayani angkutan perkotaan Rp500 miliar dan 1 trayek angkutan perkotaan mendukung IKN Rp50 miliar.
Kedua, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara senilai Rp750 miliar, terdiri dari 44 rute angkutan perintis kargo Rp108,40 miliar, 264 rute angkutan perintis penumpang Rp588,48, satu rute angkutan subsidi kargo Rp13,93 miliar, 10.842 drum subsidi BBM penumpang Rp31,95 miliar, dan 1.583 drum subsidi BBM kargo.
Ketiga, Direktorat Jenderal Perkeretaapian adasubsisi KA Perintis untuk delapan lintas sebesar Rp200,09 miliar. Kedelapan lintas tersebut adalah KA Perintis Datuk Belambangan, KA Perintis Lembah Anai, KA Perintis Minangkabau Ekspres, KA Perintis LRT Sumatera Selatan, KA Perintis Bathara Kresna, KA Perintis Cut Meutia, KA Perintis Amir Hamzah dan KA Perintis Lintas Tebing Tinggi Kuala Tanjung.
Keempat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut senilai Rp1,95 triliun untuk 39 trayek, 105 trayek angkutan perintis laut, dan enam kapal ternak.
Sementara DIPA Kementerian Keuangan berupa subsidi public service obligation (PSO) sebesar Rp7,9 triliun. Untuk perkeretaapian Rp4,7 triliun (PT KAI) dan transportasi laut Rp3,2 triliun (PT Pelni).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.beritatrans.com/artikel/251939/menilik-kemanfaatan-pelayanan-perintis-dan-subsidi-transportasi/
Salam,
Divisi Informasi