
PT Standard Energy Indonesia, perusahaan manufaktur pertama di Indonesia yang memproduksi wafer silicon, telah resmi mendapatkan izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil Bea Cukai) Jakarta. Berkat izin tersebut, perusahaan akan melakukan ekspor ke 7 negara, yaitu India, Turki, Thailand, Amerika Serikat (AS), Oman, Laos, dan Jordan.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi menuturkan, izin kawasan berikat diberikan kepada PT Standard Energy Indonesia hanya 1 jam setelah pemaparan proses bisnis perusahaan—yang merupakan persyaratan dan prosedur penerbitan izin.
“Pemberian izin kawasan berikat ini menjadi perwujudan komitmen pemerintah melalui Bea Cukai dalam memberikan dukungan kepada industri dalam negeri,” ungkap Rusman dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (14/2).
Dengan memperoleh fasilitas kawasan berikat, perusahaan akan mendapatkan penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI). Hal ini mendatangkan banyak manfaat bagi perusahaan, khususnya dalam meningkatkan produksi serta memberikan efisiensi waktu dan biaya dalam impor dan ekspor.
“Kami berharap pemberian izin fasilitas kawasan berikat ini juga berdampak positif dengan menciptakan harga kompetitif di pasar global yang memberikan banyak manfaat ekonomi bagi pemerintah dan perekonomian secara keseluruhan,” jelas Rusman.
Sumber dan berita selengkapnya:
Raih Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai, Perusahaan Ini Akan Ekspor ke 7 Negara – PAJAK.COM
Salam,
Divisi Informasi