
jpnn.com, JAKARTA – Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta telah menerbitkan 2 izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada perusahaan di bawah pengawasan kantor pabean pada unit kerjanya selama dua pekan.
Pemberian izin PLB kepada pelaku usaha ini merupakan dukungan Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance terhadap kelancaran arus logistik.
“PLB merupakan fasilitas kepabeanan, berupa gudang multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan, kepabeanan, serta fleksibilitas operasional lainnya,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi dalam keterangannya, Jumat (21/2).
Rusman menyebutkan pihaknya telah menerbitkan izin PLB kepada PT United Equipment Indonesia pada Rabu (5/2), dan PT Autocomp Systems Indonesia pada Rabu (19/2).
Pemberian izin diberikan paling lama satu jam setelah perusahaan melaksanaan pemaparan profil bisnis sebagai salah satu syarat penerbitan izin.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.jpnn.com/news/kanwil-bea-cukai-jakarta-terbitkan-2-izin-fasilitas-pusat-logistik-berikat-selama-dua-pekan
Salam,
Divisi Informasi