
Mengantisipasi lonjakan kendaraan selama arus mudik dan balik Lebaran 2025, PT Hutama Karya (HK) menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas Tol Trans Sumatera, termasuk di tol Pekanbaru – Dumai (Permai).
Pembatasan ini berlaku di Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB. Kemudian di Tol Pekanbaru–Dumai pada 28 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 4 April 2025 pukul 24.00 WIB. Kebijakan ini disesuaikan dengan regulasi di masing-masing daerah.
Keputusan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, serta Direktorat Jenderal Bina Marga pada 6 Maret 2025. SKB tersebut menetapkan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol guna memperlancar arus mudik dan balik lebaran.
EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan tol selama periode mudik.
“Kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi angkutan barang dengan kriteria yaitu, kendaraan dengan jumlah berat melebihi batas ketentuan (Over Dimension Overload/ODOL). Kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan. Kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, serta bahan bangunan,” jelas Adjib.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://mediacenter.riau.go.id/read/90652/hutama-karya-batasi-operasional-angkutan-bara.html
Salam,
Divisi Informasi
You must be logged in to post a comment.