JAKARTA – Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) meminta konsistensi penegakan aturan mengenai masa konsesi kepelabuhanan. Anggota ABUPI, Ariyanto mengatakan, penegakan perjanjian konsesi merupakan syarat mutlak untuk meningkatkan minat investor swasta dalam menanamkan modalnya di sektor kepelabuhanan, menyusul sengkarut pembangunan Pelabuhan Marunda yang hingga kini belum terselesaikan.
“Kalau mau investasi di bidang pelabuhan, baik BUP BUMN atau swasta maka dia harus melakukan perjanjian konsesi. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap hukum dalam perjanjian konsesi merupakan faktor penentu keberhasilan dalam pembangunan pelabuhan,” kata Ariyanto, seorang pengurus Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI), di Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Menurut dia, sampai saat ini terdapat 200 pengusaha pelabuhan swasta dan Pelindo, asosiasi yang berkeinginan menjawab tantangan masalah pengelolaan pelabuhan.
“Jika berbicara konsesi baru terdapat 19 badan usaha pelabuhan yang sudah konsesi dan dalam proses konsesi terdapat 6 pelabuhan. Dari 225 badan usaha pelabuhan, ada 4 yang dikelola Pelindo,” kata Ariyanto.
Dia menambahkan, saat ini konsesi kepelabuhanan antara pemerintah dan BUP swasta belum banyak. Namun, ada beberapa konsesi yang belum selesai sampai hari ini. Padahal, ungkapnya ada BUP yang sudah membangun investasi pelabuhannya ataupun sudah mengoperasikan terminalnya.
“Kenapa belum selesai saya juga tidak tahu. Padahal dari sisi swasta mereka sudah membangun investasi pelabuhannya, terminalnya juga sudah beroperasi meskipun pelabuhannya belum beroperasi sebagai terminal umum,” ungkapnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekbis.sindonews.com/read/1429504/34/abupi-ingatkan-pentingnya-patuhi-konsesi-kepelabuhanan-1565691660
Salam,
Divisi Informasi