JAKARTA – Pelaku usaha Inspeksi kargo dan pos bersikukuh aturan modal disetor sebesar Rp25 miliar dihitung berdasarkan jumlah aset yang dimiliki perusahaan regulated agent.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pemeriksa Kargo dan Pos Indonesia (Appkindo) Andriyanto Soedjarwo mengatakan keinginan itu berkaitan dengan eksistensi perusahaan pemeriksa yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 32/2015 tentang Pengamanan Kargo dan Pos serta Rantai Pasok Kargo dan Pos yang diangkut dengan Pesawat Udara.
Menurutnya, pihaknya telah melakukan pembahasan secara internasional terkait ketentuan modal disetor itu. “Hasilnya, kami tetap berkeberatan tentang ketentuan Rp25 miliarstand-by seperti yang dipersyaratkan,” katanya, Kamis (16/4).
DUA PENAFSIRAN
Berdasarkan penelusuran Bisnis, persyaratan modal disetor bagi perusahaan yang bergerak di bidang transportasi, khususnya para agen inspeksi, memiliki dua penafsiran dari pihak Kemenhub.
Dalam sosialisasi, Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Yurlis Hasibuan dan Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Hemi Pamuraharjo menyatakan modal disetor di luar total aset yang dimiliki perusahaan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 17 April 2015