Bisnis.com, JAKARTA — Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48/2015 menyebabkan kerugian 25% bagi pengusaha transportasi dan logistik.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Sugi Purnoto mengatakan, Surat Edaran tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 Dan Tahun Baru 2016 menggerus 25% pendapatan para pengusaha per Desember 2015.
“25% itu nilainya sekitar Rp10 juta sampai Rp15 juta per truk, sementara jumlah truk yang dilarang saja ada 5,7 unit,” ungkapnya kepada Bisnis, Jumat (1/1).
Ketua Asosiasi DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki N Hanafi mengatakan, Surat Edaran tersebut memberikan kendala pada kegiatan ekspor dan impor. Pasalnya, kegiatan ekspor tahun ini melalui Pelabuhan Tanjung Priok tertunda,
“Padahal jika ingin mengatasi kemacetan ada banyak cara, antara lain dengan cara buka tutup dan tidak perlu berlaku secara nasional tetapi bisa dilihat dalam beberapa titik kemacetan yang sangat tinggi saja,” ujar Yukki.
Sumber dan berita selengkapnya: