INDOPOS.CO.ID – Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) berharap Kementerian Perhubungan menyiapkan aturan petunjuk teknis dan pelaksana kegiatan inspeksi kelaikan kontainer/peti kemas serta verifikasi berat kotor peti kemas atau verification gross mass (VGM).
Ketua Umum AKKMI, Capt. Sato M.Bisri, mengatakan, juknis dan juklak inspeksi kontainer merupakan aturan turunan pasca Permenhub No:53/2018 tentang Kelaikan Kontainer dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi yang terbit pada 7 Juni 2018.
“Hal itu supaya tidak simpang siur implementasinya, beleid itu perlu juklak dan juknisnya (petunjuk pelaksana dan tehnis). Selain itu Kemenhub supaya lebih intensif menyosialisasikan PM 53/2018 sebelum implementasi pada awal 2019,” ujarnya di Jakarta Kamis (27/9/2018)
Sato menambahkan AKKMI mewadahi profesional aktif dibidang keselamatan dan keamanan maritim yang berlatar belakang birokrasi, akademisi, nahkoda kapal hingga praktisi usaha disektor angkutan laut dan pelabuhan Indonesia.
Pria yang pernah bertugas sebagai Kepala Administrator Pelabuhan Tanjung Priok itu mengatakan, menegaskan juklak dan juknis diperlukan agar semua unsur yang terlibat beleid itu memahami dengan tetap mengacu aturan Internasional tentang Convention for Save Containers (CSC) 1972 serta perundang-undangan yang berlaku di RI. Sehingga inspektor yang ditunjuk nantinya dapat mengawasi kelaikan peti kemas sesuai kompetensinya.
“Untuk memastikan keselamatan pelayaran, setiap kontainer yang gunakan sebagai bagian dari alat angkut harus memenuhi persyaratan konvensi CSC 1972, yakni peti kemas wajib dilengkapi dengan tanda lulus berupa plat pengesahan keselamatan (safety approval plate) yang ditempelkan permanen pada tempat yang mudah terlihat dan tidak mudah rusak,” ujar Sato.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi