JAKARTA – Dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok berhasil dipercepat dari 6,33 hari pada awal tahun ini, menjadi 4,51 hari pada September
Dengan pencapaian itu, Kemenko bidang Maritim &Sumber Daya optimis bisa mempercepat dwelling time di pelabuhan tersibuk di Indonesia tersebut menjadi 2,5-3 hari pada akhir tahun ini.
Agus Kuswandono, Ketua Task Force Perbaikan Dwelling Time yang juga menjabat Deputi II Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko bidang Maritim & Sumber Daya, mengatakan prestasi penurunan waktu inap kontainer (dwelling time) jadi 4,51 hari melampaui target yang diminta Presiden Joko Widodo yakni 4,7 hari.
PERATURAN KEMENHUB
Keberhasilan pemerintah memperbaiki dwelling time di Tanjung Priok tak lepas dari langkah Kementerian Perhubungan yang telah mengeluarkan aturan baru yakni Permenhub No. 117/2015.
Dalam beleid tersebut diatur bahwa kontainer yang menginap lebih dari tiga hari di Pelabuhan Tanjung Priok dianggap sebagai barang illegal.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 27 Oktober 2015