JAKARTA-Kementerian Perhubungan akan mengatur kegiatan usaha bongkar muat di pelabuhan agar setiap perusahaan wajib memiliki izin usaha bongkar muat barang yang dikeluarkan oleh gubernur pada lokasi pelabuhan tempat kegiatan.
Dalam mengajukan persyaratan izin usaha bongkar muat, perusahaan juga harus memiliki surat rekomendasi tertulis dari Otoritas Pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan kegiatan usaha bongkar muat.
Beleid itu tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM.60/2014 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Dalam Permenhub itu juga disebutkan pemisahan yang tegas antara pemegang izin BUP dan PBM.
Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sodik Harjono, saat dimintai konfirmasi Bisnis menganai Permenhub tersebut, mengatakan dengan adanya Permenhub No. 60/2014 ini, eksistensi PBM di seluruh pelabuhan Indonesia akan terjamin.
Dia mengatakan dalam mengajukan persyaratan izin usaha bongkar muat, perusahaan juga harus mengantongi surat rekomendasi tertulis dari Otoritas Pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan kegiatan usaha bongkar muat.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 2 Desember 2014