BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Pemerintah mengeluarkan regulasi peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H dalam tiga periode, menjelang masa peniadaan mudik 22 April hingga 5 Mei, masa peniadaan mudik 6 sampai 17 Mei, dan pasca peniadaan mudik 18 sampai 24 Mei.
Pada tiga periode tersebut diatur soal ketentuan izin Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), di antaranya bekerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal dunia, dan ibu hamil atau kepentingan persalinan.
Selain itu regulasi peniadaan mudik, juga mengecualikan aktivitas, angkutan barang seperti kebutuhan bahan pokok dan lain sejenisnya.
Seperti yang diungkapkan oleh Parman (23) Kepala Gudang jasa pengiriman barang Barokah Abdi Cargo, Banjarmasin.
Ekpedisi tersebut beralamat di Jalan Gubernur Soebarjo, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalsel.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://banjarmasin.tribunnews.com/2021/05/06/aktivitas-pelabuhan-trisakti-sepi-keluar-masuk-truk-angkutan-logistik-lancar
Salam,
Divisi Informasi