Bisnis.com, JAKARTA-Pemprov Jateng mengusulkan agar pemerintah pusat memperpanjang izin penggunaan alat tangkap cantrang hingga akhir 2018.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jateng Lalu M. Syafriadi mengatakan, mendekati tenggat waktu 31 Desember 2016, proses penggantian cantrang belum beres, terutama kapal-kapal di atas 10 gros ton.
Menurut dia, masa transisi selama dua tahun yang diberikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sejak menerbitkan Peraturan Menteri No 2/2015 belum cukup.
“Selama dua tahun, banyak nelayan masih mengangsur kredit pembelian cantrang dan belum lunas hingga kini,” ungkap Lalu, Kamis (22/12/2016).
Dia mengungkapkan program penggantian alat tangkap oleh pemerintah pusat hanya menjangkau sedikit nelayan eks cantrang di Jateng. Data DKP menyebutkan, dari 1.216 kapal eks cantrang di Jateng, hanya 10 armada yang berukuran di bawah 10 GT. Seperti diketahui, pemerintah hanya memberikan bantuan alat tangkap pengganti untuk kapal di bawah 10 GT. Sebanyak 60% kapal eks cantrang di Jateng bahkan berukuran di atas 30 GT.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20161222/99/614511/alat-tangkap-ikan-jateng-usul-cantrang-boleh-dipakai-hingga-akhir-2018
Salam,
Divisi Informasi