BANDUNG — DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia Jawa Barat menyatakan larangan truk pengangkut barang melintas pada 30 Desember 2015-3 Januari 2016 memaksa para pengusaha angkutan menaikan tarif sebesar 10%-15%.
Pada Jumat (25/12), Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 48/2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.
Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jabar M. Nuh Nasution mengatakan kebijakan itu jelas merugikan para pengusaha logistik. Terlebih aturan tersebut dikeluarkan secara mendadak.
“Bagaimana pun distribusi aus barang harus tetap jalan. Dampak dari aturan tersebut, menyebabkan waktu tempuh dan ongkos menjadi bertambah karena kebutuhan untuk bahan bakar jadi bertambah,” katanya kepada Bisnis, Minggu (27/12).
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 28 Desember 2015