JAKARTA (BeritaTrans.com) – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendesak manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II segera membahas revisi tarif progresif penumpukan petikemas di Pelabuhan Priok dengan pengguna jasa
“Jika tarif progresif dibiarkan ngambang seperti sekarang praktek di lapangan sangat merugikan pengguna jasa. Karena pungutan tarif tidak mengacu pada tarif progresif berdasarkan SK Direksi Pelindo II Nomor HK.568/23/2/1/PI.II-16 mau pun kesepakatan dengan pengguna jasa, ” kata Sekum DPW ALFI DKI, Adil Karim.
Dia mengatakan dalam ketentuan tarif berdasarkan SK Direksi disebutkan tarif 900 % dikenakan pada penumpukan hari kedua. Sementara hari pertama dibebaskan dari biaya.
Tapi praktek di lapangan seperti di TO 3 dan JICT tidak diberlakukan masa bebas biaya pada hari pertama tapi langsung dikenakan tarif 900%.
Pemantauan BeritaTrans.com dan tabloid mingguan Berita Trans revisi tarif progresif penumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta terancam molor.
Sumber dan berita selengkapnya: