JAKARTA – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia mengusulkan ada peningkatan pengawasan barang impor berdokumen angkut lanjut (BC.1.1A) dari Pelabuhan Tanjung Priok ke lokasi Cikarang Dry Port Jawa Barat guna menghindari masuknya barang ilegal.
Sekretaris DPW Asosiasi lLogistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Adil Karim mengatakan Cikarang Dry Port (CDP) yang selama ini berfungsi sebagai fasilitas penopang dalam menjaga kepadatan barang di Pelabuhan Tanjung Priok cukup vital perannya terhadap arus lalu lintas barang ekspor impor.
Alasannya, kata dia, barang impor yang dibongkar di Tanjung Priok tetapi destinasi akhir di CDP Jawa Barat dan mengantongi dokumen angkat lanjut (BC.1.1A) dari Bea dan Cukai Priok meskipun barang itu masuk kategori jalur merah tanpa dilakukan pemeriksaan fisik di Tanjung Priok.
Tak Khawatir
Sementara itu, operator terminal peti kemas ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok belum merasakan kekhawatiran terkait dengan potensi hilangnya pendapatan BUMN tersebut yang berasal dari biaya penumpukan.
“Potensi itu sih ada, tetapi dalam hitungan kami tidak terlalu material,” ujar General Manager TPK Koja Agus Hendryanto.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 3 Maret 2016