JAKARTA (BeritaTrans.com) – Satgas Percepatan dan Efektivitas Paket Kebijakan Ekonomi pimpinan Menkumham diminta menindak tegas perusahaan pelayaran atau agen yang tidak mematuhi ketentuan Paket Kebijakan Ekonomi XV soal penghapusan uang jaminan kontainer impor.
Hal itu ditegaskan Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Widijanto didampingi Sekum Adil Karim, Rabu (23/8/2017).
Menurut Widijanto, sampai saat ini tercatat 19 perusahaan pelayaran atau agen yang masih memungut uang jaminan kontainer tanpa alasan jelas.
Padahal, menurut ketentuan (Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut yang sudah dimasukkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi XV) pemilik barang atau importir (consignee) tidak perlu lagi membayar uang jaminan kontainer pada perusahaan pelayaran atau agen.
Uang jaminan kontainer hanya berlaku untuk barang berpotensi dapat merusak petikemas, atau penerima barang (consignee) yang baru menggunakan jasa perusahaan pelayaran.
Sumber dan Berita Selengkapnya:
http://beritatrans.com/2017/08/23/alfi-desak-satgas-paket-kebijakan-ekonomi-tindak-pelayaranagen-pungut-uang-jaminan-kontainer/
Salam,
Divisi Informasi