JAKARTA (BeritaTrans.com)–Tarif kargo impor berstatus less than container load (LCL) di Pelabuhan Tanjung Priok yang semakin liar dan sangat merugikan pemilik barang harus dihentikan.
“Karena itu Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok I Nyoman Gede Saputra harus berani menyelesaikan tarif kargo impor status LCL yang sudah vakum sejak 2010,” kata Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Widijanto kepada BeritaTrans.com dan tabloid mingguan Berita Trans, kemarin.
Widijanto mengatakan kalau Kepala OP tidak berani menyelesaikan tarif tersebut tidak ada jalan lain kecuali penyelesaiannya diambilalih oleh Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub.
Dulu tarif kargo impor LCL ini nasibnya sama dengan sekarang tidak kunjung selesai karena tidak pernah tercapai kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa.
Akhirnya, Dirjen Perhubungan Laut saat itu dijabat Sunayo pada 4 Januari 2010 mengeluarkan SK No Krt 42/1/2/DJPL -10 tentang Pedoman Pengawasan dan Pengendalian Pemberlakuan Komponen dan Besaran Tarif Batas Atas kargo impor LCL.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://beritatrans.com/2016/11/23/alfi-dki-desak-op-berani-selesaikan-tarif-kargo-impor-lcl-priok/
Salam,
Divisi Informasi