Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) berharap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dapat memberikan kepastian hukum perpajakan terhadap kegiatan logistik di Tanah Air.
Ketua Umum DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan terbitnya aturan perpajakan ini sangat tepat karena biaya logistik di Indonesia masih tinggi. Data tersebut sesuai dengan Logistics Performance Index (LPI) yang diterbitkan oleh Bank Dunia.
Meski demikian, Yukki menjelaskan karena kegiatan logistik, perusahaan yang menggunakan izin Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dengan nomor KBLI 52291, yang sesuai dengan PM No. 59/2021 aktivitas usahanya mencakup 22 sub sektor yang saling terkait.
“PMK 71/2022 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, sehingga apabila di antara Petugas Pajak dengan Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Anggota ALFI tidak satu pemahaman dalam proses bisnisnya, bisa kontra produktif, menimbulkan ekonomi biaya tinggi di sektor logistik,” ujarnya, Rabu (26/10/2022).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20221026/98/1591692/alfi-ingin-aturan-ppn-baru-berpengaruh-ke-efisiensi-logistik
Salam,
Divisi Informasi