JAKARTA-Pengusaha forwarder dan jasa pengurusan transportasi mengeluhkan kinerja layanan pengurusan perizinan perpanjangan serta registrasi ulang perusahaan pemegang surat izin perusahaan jasa pengurusan transportasi (SIUP-JPT) di DKI Jakarta.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan perusahaan forwarder dan pemegang SIUP-JPT di DKI soal lambannya pelayanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI. “Selama satu pekan pelayanan di PTSP, ternyata yang berkaitan dengan urusan perizinan termasuk izin registrasi JPT sangat lamban,” ujarnya, Selasa (13/1).
Sebelumnya, pengurusan perizinan JPT dilakukan di Dinas Perhubungan provinsi, dengan ketentuan izin JPT harus melalui rekomendasi asosiasi terkait.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 14 Januari 2015