JAKARTA (BeritaTrans.com) – DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta mengharapkan percepatan proses custom clearance bagi barang impor yang diatur dalam PMK 228 /2015 dapat segera diterapkan.
Sekum DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan dalam ketentuan yang baru importir/PPJK dibolehkan mengajukan (submit) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Bea dan Cukai kendati belum mendapat nomor manifes yang lazim disebut BC1.1 dari perusahaan pelayaran yang mengangkut barang mereka.
Sebelumnya pemilik barang tidak bisa melakukan submit ke Bea Cukai sebelum mendapat nomor manifes dari pelayaran. “Selalu rejected,” kata Adil.
Sementara untuk mendapatkan BC1.1 dari pelayaran kadang kadang bisa makan waktu satu hari setelah barang dibongkar.
Sumber dan berita selengkapnya: