JAKARTA (BeritaTrans.com) – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mempertanyakan apakah kebijakan pemberian keringanan biaya penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok selama libur Idul Adha 1438 hanya untuk kontainer domestik saja?
Padahal, dampak dari pembatasan operasional angkutan barang selama 4 hari liburan Idul Adha 2017/ 1438 H juga berimbas kepada kontainer impor, kata Ketua DPW ALFI DKI, Widijanto, Rabu (30/8/2017).
Sebelumnya pada 28 Agustus 2017, Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis PT Pelabuhan Tanjung Priok Ari Hendryanto mengeluarkan Surat Edaran No HM 608/28/8/1/PTP-17 ditujukan kepada pengguna jasa di lingkungan PT Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam surat edaran disebutkan biaya penumpukan selama 4 hari libur Idul Adha hanya dihitung 1 hari.
Keringanan biaya penumpukan itu berlaku di Terminal Domestik PTP untuk seluruh petikemas bongkaran domestik dengan status full dan barang non petikemas.
Sumber dan Berita Selengkapnya:
http://beritatrans.com/2017/08/30/alfi-pertanyakan-kebijakan-keringanan-biaya-kontainer-impor-selama-libur-idul-adha/
Salam,
Divisi Informasi