JAKARTA – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mempertanyakan keseriusan pemerintah untuk menghapuskan uang jaminan kontainer. Karena sampai sekarang 19 pelayaran asing atau agen tetap melakukan pungutan.
Hal itu ditegaskan Ketum DPW ALFI DKI Widijanto didampingi Sekum Adil Karim dalam bincang bincang dengan BeritaTrans.com, Senin (25/9/2017) di Jakarta.
Widijanto mengatakan ALFI sudah melaporkan kasus ini kepada Menhub bahkan sudah dibahas dalam rapat sekitar Agustus lalu yang juga dihadiri Plt Dirjen Perhubungan Laut Bay M Hasani.
“Kita juga sudah melapor kepada Satgas Percepatan dan Efektivitas Paket Kebijakan Ekonomi pimpinan Menkumham Agustus lalu agar menindak tegas perusahaan pelayaran atau agen yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Namun, sampai sekarang pungutan uang jaminan kontainer terus berlangsung”, tegas Widijanto.
Kebijakan penghapusan uang jaminan kontainer semula diatur melalui Surat Edaran Dirjen Hubla No: Um 003/40 /II /DJPL -17 tanggal 19/5/2017. Kebijakan ini sudah dimasukkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah tahap XV, 15 Juni 2017.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi