JAKARTA – Perusahaan forwarder mengeluhkan kutipan biaya penumpukan peti kemas impor di dua terminal kontainer Pelabuhan Tanjung Priok yang tidak sesuai keputusan manajemen PT Pelabuhan Indonesia II.
Kedua terminal itu adalah PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengatakan beberapa perusahaan forwarder mengeluhkan biaya yang tidak sesuai perhitungan dalam Surat Keputusan (SK) Direksi Pelindo II Nomor HK.568/23/2/1/PI.II-16 tentang Tarif Pelayanan Jasa Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Kami mendesak pengelola JICT dan TPK Koja melakukan restitusi terhadap biaya yang sudah dikeluarkan pengguna jasa pelabuhan itu, dan hal ini tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya di sela-sela rapat pertemuan perusahaan forwarder anggota ALFI DKI Jakarta, Kamis (31/3).
Selama belum ada revisi SK Direksi Pelindo II, Widijanto mengatakan tarif penumpukan peti kemas impor di Tanjung Priok masih berlaku masa bebas atau free time satu hari dan terhitung hari ke dua dikenakan tarif progresif 900% dari tarif dasar.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 1 April 2016