JAKARTA (BeritaTrans.com)–Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengusulkan agar Kemenhub mengeluarkan aturan yang membatasi lamanya barang (impor) sudah mendapat Surat Perintah Pengeluaran Barang (SP2B) berada di Lini I.
Sekum DPD ALFI DKI, Adil Karim Senin (14/11/2016), mengatakan kalau batas waktu pengeluaran barang sudah SP2B tidak segera diatur, kata Adil, sangat berpotensi menghambat percepatan dwelling time.
Adil mengusulkan agar dibuat payung hukum yang membatasi barang sudah SP2B harus dikeluarkan dari lini I dalam waktu 1 x 24 jam.
Waktu 1×24 jam dimaksudkan untuk pemilik barang menyelesaikan kewajibannya di terminal supaya mendapat SP2 (surat perintah pengeluaran barang) dari terminal.
Adil mengatakan batas waktu penumpukan untuk barang yang belum submit ke Bea dan Cukai sudah diatur melalui PM 116 Tahun 2016 tentang Pemindahan Barang Melewati Batas Waktu Penumpukan (3 hari).
Sumber dan berita selengkapnya:
http://beritatrans.com/2016/11/14/alfi-usul-ke-menhub-buat-payung-hukum-pengeluaran-barang-sudah-sp2b/
Salam,
Divisi Informasi